Translate

Minggu, 22 Juni 2014

makalah zakat sebagai sarana pengentasan kemiskinan

MAKALAH
ZAKAT SEBAGAI SARANA PENGENTASAN KEMISKINAN
Makalah ini di sususn untuk menyelesaikan tugas Mata Kuliah Pendididkan Agama

Dosen Pembimbing: Nur Aksin, S.Ag., M.Si
Disusun Oleh :
Kelompok 3
2F Pendidikan Matematika
1.     Dwi alifatul ilmiah
2.     Monika putri anggiani
3.     Muminu
4.     Moh, arifin
5.     Siti nurjanah
6.     Rosid hafid alghoni

FAKULTAS PENDIDIKAN MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
IKIP PGRI SEMARANG
KATA PENGANTAR
          Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada kami sehingga dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Zakat Sebagai Sarana Pengentasan Kemiskinan 
Di dalam pembuatan makalah ini kami menyadari bahwa ini semua berkat bantuan dan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa dan tidak lepas dari bantuan berbagai pihak, untuk itu dalam kesempatan ini kami menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini.
Kami menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, kami telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat menyelesaikan makalah dengan baik. Kami menerima kritik dan saran guna penyempurnaan makalah ini.
            Akhir kata, kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca.

Semarang,  April 2014


Penulis







DAFTAR ISI
HALAMAN DEPAN ..............................................................................................  i
KATA PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR ISI ...........................................................................................................  iii

BAB I     PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah ................................................................................  1
B.     Rumusan Masalah .........................................................................................  2
C.     Tujuan ...........................................................................................................  2
BAB II   PEMBAHASAN
A.    Pengertian zakat ............................................................................................  3
B.     Zakat Sebagai sarana Pengentasan Masalah Kemiskinan .............................  4
C.     Cara Merealisasikan Zakat Sebagai Program Pengentasan Kemiskinan........ 8
D.    Pengelolaan Zakat.......................................................................................... 10
E.     Keunggulan dan Potensi Zakat dalam Pengentasan Kemiskinan.................. 11
F.      Pemberdayaan Zakat sebagai Model Pemerataan Kesejahteraan.................. 12
BAB III   PENUTUP
A.    Simpulan .......................................................................................................  14
B.     Saran.............................................................................................................. 14
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 15



BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Mahatma Gandhi mengatakan bahwa kemiskinan adalah bentuk terburuk dari kekerasan. Itulah sebabnya kemiskinan adalah momok yang sangat ditakuti oleh setiap manusia. Manusia semenjak lahirnya telah diajarkan bahwa kemiskinan adalah sesuatu yang harus dihindari, bahkan dilawan. Untuk itulah, para orang tua telah menanamkan kemandirian hidup dalam diri anaknya. Orang tua mengajarinya bagaimana mencari makan, memenuhi kebutuhan materinya. Menginjak dewasa, anak akan dipisah dari orang tuanya dan di situlah ia akan memulai kehidupannya yang baru, tanpa bantuan dari orang tua.
Begitulah manusia. Mereka akan terus berlomba menjadi kuat sehingga terpenuhi semua kebutuhan materinya. Terpenuhinya kebutuhan materi menjadi ukuran  bagi kesejahteraan.
Sulit untuk dipungkiri, bahwasanya materi memiliki kedudukan yang vital dalam kehidupan manusia. Materi, dalam hal ini uang, menjadi unsur terpenting bagi kelangsungan sebuah pembangunan, walaupun tidak berarti segala-galanya. Misalnya, dalam upaya peningkatan pelayanan publik, pemerintah harus membangun berbagai fasilitas kesehatan, pendidikan, rumah ibadah  dan jalan. Semua itu membutuhkan suplai dana yang cukup. Apa jadinya jika rencana pembangunan tidak disertai dengan kecukupan dana.
Dalam pengertian konvensional, kemiskinan pada umumnya merujuk pada komunitas yang berada di bawah satu garis kemiskinan tertentu, sehingga upaya pengentasan kemiskinan terfokus pada peningkatan pendapatan komunitas tersebut. Artinya, peningkatan penndapatan dijadikan indikator bagi keberhasilan program pengentasan kemiskinan.
Namun demikian, faktanya bahwa pendekatan permasalahan kemiskinan dari segi pendapatan saja tidak mampu memecahkan permasalahan komunitas. Permasalahan kemiskinan komunitas bukan hanya masalah ekonomi, melainkan meliputi berbagai masalah lainnya. Kemiskinan juga meliputi kemiskinan sub-sistensi, berupa penghasilan rendah, jam kerja panjang, perumahan buruk, fasilitas air bersih mahal, kemiskinan perlindungan berupa lingkungan buruk (sanitasi, sarana pembuangan sampah, polusi), kondisi kerja buruk, tidak ada jaminan atas hak pemilikan tanah, kemiskinan pemahaman berupa rendahnya kualitas pendidikan, kemampuan dan potensi untuk mengupayakan  perubahan, kemiskinan partisipasi berupa tidak ada akses dan control atas proses pengambilan keputusan yang menyangkut nasib diri dan komunitas.
Dari gambaran di atas dapat disimpulkan bahwa problematika kemiskinan tidak hanya menyangkut keperluan material saja, melainkan juga kebutuhan social lainnya. Dengan demikian, program pengentasan kemiskinan harus diarahkan pada berbagai dimensi social kehidupan, seperti : pendidikan, kesehatan dan lain-lain.
Zakat adalah standar minimum yang wajib dikeluarkan bagi seorang muslim dengan standar kadar, nisab, haul, dan ketentuan-ketentuan peruntukannya yang ketat. Zakat dalam sejarahnya tidak pernah menjadi alternative tunggal di dalam menyelesaikan kemiskinan umat, meskipun salah satu tujuannya untuk membebaskan umat dari kemiskinan.

B.  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana peranan zakat dalam pandangan islam?
2.      Bagaimana pengelolaan pendistribusian zakat dalam kemiskinan dan kesenjangan social?
3.      Sejauh manakah eksistensi zakat dapat mengentaskan kemiskinan?
C.  Tujuan
1.      Mengetahui pengertian zakat
2.      Mengetahui hukum zakat
3.      Mengetahui peranan zakat sebagai perentasan kemiskinan





BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Zakat
Zakat secara etimologi dapat diartikan berkembang dan berkah. Selain itu, zakat dapat diartikan mensucikan, sebagaimana dalam firman Allah SWT:

قَدۡ أَفۡلَحَ مَن زَكَّىٰهَا ٩ 
Artinya : “ sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu(QS. Asy-Syams (91):9)
Maksud ayat di atas, yakni membersihkan dari segala noda. Zakat juga diartikan memuji. Zakat disebut demikian karena harta kekayaan yang dizakati akan semakin berkembang berkat dikeluarkan zakatnya dan do’a orang yang menerimanya. Zakat juga membersihkan orang yang menunaikan dari dosa dan memujinya, bahkan menjadi saksi atau bukti atas kesungguhan iman orang yang menunaikan. Adapun secara syar’I zakat dikeluarkan atas namaharta atau badan dengan mekanisme tertentu. Dalam islam zakat menjadi rukun islam yang wajib dijalankan, dan dinyatakan dalam alquran secara bersaman dengan shalat sebanyak 82 ayat.
Kewajiban zakat ditetapkan berdasarkan dalil alquran, sunnah, dan ijma’ dalil yang berdasarkan dari alquran antara lain, fiman Allah SWT:

خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ١٠٣
Artinya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui(QS: At Taubah(9); (103))
Adapun dalil dari sunnah sabda nabi yang artinya:
“Islam dibangun diatas 5 pilar: kesaksian bahwa tiada tuhan melaikan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji dan puasa ramadhan[1]
B.       Zakat sebagai Pengentasan Masalah Kemiskinan
Zakat merupakan kewajiban yang telah disepakati oleh umat islam. Apabila ia mengingkari zakat yang masih diperselisijhan tentang wajibnya, seperti zakat harta rikaz[2]. maka ia tidak dianggap kafir. Khalifah Abu Bakar pernah memerangi orang orang menolak mengeluarkan zakat. Beliau berkata yang kemudian terkenal sebagai statement abadi, ”Demi Allah, seandainya mereka tidak memberikan kepadaku bagian zakat yang dahulu mereka tunaikan kepada Rasuallah, niscaya aku perangi mereka karenanya[3]
Syarat wajib zakat adalah: Islam, merdeka, mencapai nishab[4], dan telah berputarnya masa harta tersebut satu tahun (haul) kecuali dalam mua’asyirat (hasil pertanian dan perkebunan).[5]
Zakat adalah ajaran Islam yang mewajibkan umatnya (orang Islam) untuk mendermakan (membagikan) sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada kelompok sosial masyarakat tertentu, yaitu Fakir Miskin dan Anggota kelompok masyarakat yang menurut Islam memiliki hak untuk mendapatkan sebagian harta dari Para Wajib Zakat (Muzakki)[6]. Secara substansial ajaran zakat telah mampu mengatasi masalah kemelaratan (kemiskinan), dan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat, dengan demikian ajaran Ibadah Zakat dapat dijadikan Model untuk mengatasi kemeralatan (kemiskinan) dan untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat . Dengan demikian, Zakat sebagai Model Pengentasan Kemiskinan, menjadi sebuah tantangan dan harapan pengentasan sebagai alternative yang membutuhkan respon dari berbagai kalangan; baik dari kalangan Penguasa (Birokrat), Pengusaha (Praktisi Ekonomi), Ulama, Cendekiawan, Akademisi dsb, untuk dikaji lebih mendalam dan dijadikan Panduan dalam mengatasi masalah kemiskinan.
Pengentasan kemiskinan di dalam Islam harus di dukung sepenuhnya oleh dua instrument, yaitu: Pertama, pengarahan dan bimbingan agama dan aqidah. Kedua, kepastian hukum negara. Untuk, instrument pertama, mungkin kini sudah tidak efektif lagi, akan tetapi harus terus di coba terus. Sedangkan, instrumen yang kedua masih bisa. Karena itu, dibutuhkan persiapan-persiapan yang benar-benar matang dan dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Karena, zakat itu mengentaskan kemiskinan dan dapat mempengaruhi sistem yang berjalan.
Zakat sebagai model pengentasan kemiskinan didasarkan pada pesan utama dalam ajaran Islam adalah pembentukan dan perilaku moralitas bagi pemeluknya. Walaupun dalam prosesnya yang dientaskan terlebih dahulu adalah orang-orang kayanya (Aghnia), kalangan muzakkinya. Sebab, dengan zakat yang mereka salurkan (keluarkan), mereka mengentaskan kemiskinan yang terdapat di dalam diri mereka sendiri. Seperti sifat tamak, serakah dan kikir. Jadi, membersihkan mereka dari kemiskinan yang sifatnya ruhiyah. Setelah itu barulah dampaknya menyebar ke obyek zakatnya.
Persoalan mendasar yang sering dihadapi oleh kelompok kurang mampu (termasuk umat Islam) dalam upaya menciptakan kebahagian dan meningkatkan kesejahteraan umum adalah persoalan tentang keterbatasan permodalan yang dimiliki oleh mereka yang hendak melakukan usaha ekonomi, persoalan-persoalan ini sering kali muncul dalam Study Pengembangan Masyarakat (Community Development)
Sementara didalam Islam secara normativ koseptual memiliki ajaran yang menganjurkan untuk melakukan pemberdayaan Masyarakat yaitu Ibadah Zakat, sehingga perlu dilakukan kajian dan pengembangan pemikiran, bahwa Ibadah zakat merupakan alternatif untuk menjadi model pemberdayaan Masyarakat; yaitu melalui modifikasi Model Penggalian Sumber Zakat dan Model Penyalurannya (distribusi Zakat) kepada anggota kelompok Masyarakat tertentu yang berhak menerima, sebagaimana ditetapkan oleh Syara’ sesuai firman Allah dalam al-qur’an surat. Attaubah Ayat:60

وَٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ مِنۢ بَعۡدُ وَهَاجَرُواْ وَجَٰهَدُواْ مَعَكُمۡ فَأُوْلَٰٓئِكَ مِنكُمۡۚ وَأُوْلُواْ ٱلۡأَرۡحَامِ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلَىٰ بِبَعۡضٖ فِي كِتَٰبِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمُۢ ٧٥

Artinya : “Dan orang-orang yang beriman sesudah itu kemudian berhijrah serta berjihad bersamamu maka orang-orang itu termasuk golonganmu (juga). Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”

Zakat adalah wacana kesalehan, wacana peribadatan dan belum menjadi pemikiran pembangunan sosial apalagi sebagai diskursus ekonomi. Dalam peta pengentasan kemiskinan, zakat mungkin cuma pelipur lara. Karena kita tak sempat menggali ajaran Zakat. Tak heran banyak yang tak mengerti zakat dan hanya memahami sebatas kewajiban zakat yang 2,5 persen. Bagaimana zakat dikumpulkan, bagaimana zakat diadministrasikan dan didistribusikan tak menjadi
zakat sebagai suatu komponen sumberdaya yang akan memakmurkan umat. Jadi zakat memang harus didayagunakan, bukan sekedar disalurkan.
Pendayagunaan zakat targetnya adalah memberdayakan, bukan sekadar keterampilan mendata si miskin, adalah penting memahami anatomi kemiskinan dan menemukan obat bagi penyakit sosial ini. Zakat harus diarsiteki secara terpadu bersama kekuatan pembangunan umat lainnya seperti sektor keuangan, perdagangan, permodalan, asuransi, pariwisata dll. Jadi zakat tak tunggal sebagai obat bagi kemiskinan. Ia harus holistic. Maka, membutuh kebijakan kepimimpinan dan aturan yang cantik dan memberdayakan (Community Development) sebagai proses untuk menguatkan ibadah zakat dalam pengentasan kemiskinan dan pemerataan kesejahteraan.
zakat merupakan amal Ibadah yang memiliki dua demensi yaitu hablum minallah[7] dan demensi hablum minannas.[8] Persoalanya sekarang adalah bagaimana memaksimalisasikan manfaat zakat kedalam kontek Pemberdayaan Masyarakat dalam rangka pengentasan kemiskinan, sehingga akan muncul muzakki-muzakki baru. Sebagai upaya memodifikasi (mengembangkan) Ibadah zakat sebagai alternatif model pengentasan kemiskinan adalah: Pertama: Membangun institusi pengelola Zakat secara Mandiri (independen) dan Profesional dengan kata lain Institusi (lembaga) Zakat dapat dikontrol, dikelola secara Profesional, menggunakan manajemen modern, transparan.Kedua Pendistribusian (pembagian) harta zakat dilakukan bukan hanya bersifat karikatif dan konsumtif, akan tetapi diberikan dalam rangka pengembangan usaha ekonomi (bersifat produktif) golongan yang berhak menerima sebagaimana ditetapkan dalam alqur’an surat attaubah ayat 60 Dan, Ketiga Amil zakat[9] bertugas dan berfungsi bukan sekedar membagikan harta zakat kepada mereka yang berhak menerimanya, akan tetapi mereka bertugas melakukan pendampingan (memberikan motivasi, melakukan bimbingan ketrampi lan, melakukan advokasi dan empowering), monitoring dan evaluasi terhadap usaha kelompok yang menerima harta zakat.
Pemikiran diatas didasarkan atas prinsip-prinsip Pengelolaan zakat sebagaimana dijelaskan oleh Prof.Dr.KH,Sjech Hadi Permono,SH,MA[10] berikut ini:
1.      Allah tidak menetapkan delapan ashnaf[11] (golongan yang berhak menerima zakat) harus diberi semuanya .Allah hanya menetapkan zakat dibagikan kepada delapan ashnaf, tidak boleh keluar dari ketentuan tersebut
2.      Allah tidak menetapkan perbandingan yang tepat antara bagian masing-masing delapan ashnaf tersebut
3.      Allah tidak menetapkan zakat harus dibagikan dengan segera setelah masa pemungutan zakat. Tidak ada ketentuan bahwa semua hasil pungutan zakat (baik sedikit maupun banyak) harus dibagikan semuanya
4.      Allah tidak menetapkan bahwa yang diserahterimakan itu harus berupa in cash (uang tunai) atau in kind (berupa natura)
5.      Beranalogi kepada alqur’an surat al-Hasyr ayat 7, ”….supaya harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kamu…” , pembagian zakat harus bersifat edukatif, produktif dan ekonomis sehingga pada akhirnya penerima zakat menjadi tidak memerlukan lagi, bahkan akan menjadi orang yang wajib zakat.(muzakki)
C.      Cara Merealisasikan Zakat sebagai Program Pengentasan Kemiskinan
Dalam zakat  terdapat unsur mengembangkan sikap gotong-royong dan tolong-menolong. Sebab zakat dapat membantu orang-orang yang terjepit kebutuhan dan membatu menyelesaikan hutang bagi orang-orang yang sedang pailit. Zakat juga menolong orang-orang yang sedang dalam perantauan, pengungsi, sampai orangtua yang pikun atau jompo. Dengan zakat pula, dakwah Islam dapat diperluas cakupannya, termasuk untuk menjinakkan hati para muallaf. Misi sosial zakat yang begitu idealis tersebut tidak dapat dipenuhi dengan baik tanpa adanya lembaga pengelolaan zakat yang dijalankan secara profesional. Menurut Yusuf Qardhawi, zakat merupakan salah satu dari aturan jaminan sosial dalam Islam, dan Islam memperkenalkan aturan ini dalam ruang lingkup lebih luas dan mendalam yang mencakup semua segi kehidupan manusia.
Untuk itu, pola hubungan antara si-kaya dan si-miskin harus dibangun secara sistemik dan terprogram dengan menggunakan system jaminan social pembangunan ekonomi umat. Karena, secara normativ konseptual, Islam mengajarkan kerangka dasar pola hubungan antara si-kaya dan si-miskin dalam konsep kepemilikan harta benda dan sistem ini dalam komunitas Muslim dikenal dengan istilah Zakat.
Menurut Prof.Dr KH.Sjechul Hadi Permono,SH.MA, pelaksanaan zakat pada hakekatnya merupakan usaha untuk[12] :
1.    Membersihkan jiwa Muzakki (wajib Zakat) dari pada sifat-sifat bakhil, loba dan tamak serta menanamkan rasa kesetiakawanan (solidaritas) terhadap golongan mustadzafin[13]
2.    Membersihkan harta yang kotor karena campur dengan harta mustahik (orang yang berhak menerima)
3.    Menumbuh kembangkan kekayaan muzakki sebagaimana firman Allah dalam Alqur’an “Siapakah yang mau memberikan pinjaman kepada Alla, pinjaman yang baik(menafkahkan hartanya dijalan Allah),maka Allah akan memperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak, Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rizki) dan kepada-Nyalah kamu kembali”, Alqur’an Surat Al Baqarah ayat 245
4.    Membersihkan jiwa para mustahik (orang yang berhak menerima zakat) dari perasaan sakit hati, benci, dan dendam terhadap golongan orang-orang kaya yang hidup dalam serba kemewahan tetapi tidak sudi mengeluarkan zakat
5.    Memberikan modal kerja kepada golongan lemah (melarat) untuk menjadi manusia yang berkemampuan hidup layak
Untuk merealisasikan Program Pengentasan kemiskinan malalui Zakat sebagai Model alternatif yang akan dilakukan, adalah :
1.      Amil zakat, melakukan Pemetaan terhadap Sumber-sumber zakat (termasuk memberikan layanan bantuan penghitungan terhadap harta wajib zakat dan jumlah zakat yang akan dibayarkan/dikeluarkan oleh Muzakki), dan potensi yang dimiliki oleh para Mustahik.
2.      Mengorganisir Mustahik[14]
3.      Menyelenggarakan Pelatihan tentang Pengembangan Masyarakat (Community Development) bagi para Mustahik dengan target (out put) mereka mampu merumuskan persoalan yang dihadapi dan dapat memilih alternative solusinya
4.      Realisasi Program, Monitoring dan Evaluasi.
D.    Pengelolaan Zakat
Masa depan manajemen zakat di negeri ini belum banyak beranjak dari pemahaman konvensional. Para muzaki masih cenderung membagi zakatnya sendiri secara langsung kepada mustahik yang dilakukan dengan pola konsumtif karitatif. Implikasinya, pemberian zakat itu habis sekali pakai; dan dampak menjadikan mereka memiliki kebergantungan secara tahunan, karena tahun depan mereka menunggu lagi untuk mendapatkan zakat. Bila lembaga amil zakat swasta dan pemerintah bisa bekerja sama, mungkin potensi zakat tersebut bisa dimanfaatkan untuk mengurangi angka kemiskinan. Karena, sebaiknya zakat dikelola negara, dan hal itu dibenarkan jika merujuk kepada surat At Taubah di Alquran. Dengan cara demikian, pengelolaan zakat akan dapat efektif dan transparan.
Patut diakui kepengurusan zakat lebih umum dilakukan masyarakat di tingkat bawah. Sehingga zakat kerap kali tidak mencapai sasaran. Hasilnya pun tidak maksimal karena pengelolaannya tidak terorganisir dan tidak profesional. Masyarakat seringkali menyalurkan zakatnya secara langsung tanpa melalui lembaga amil, dengan alasan dapat tersalurkan secara langsung. Semestinya, dengan dana zakat, program pemberantasan kemiskinan, pemenuhan pendidikan dasar, akses layanan kesehatan murah bahkan gratis bisa tercapai.
E.     Keunggulan dan Potensi Zakat dalam Pengenatasan Kemiskinan
Zakat disamping merupakan Ibadah yang diwajibkan oleh Allah swt, juga mengandung kegiatan sosial kemasyarakatan sehingga dapat disimpulkan bahwa Ibadah zakat memiliki dua demensi yaitu demensi hablum minallah[15] dan demensi hablum minnas. Sehingga dalam momentum keterpurukan dan kemiskinan masyarakat, zakat muncul menjadi alternatif instrument untuk pengentasan kemiskinan yang potensial, efektif, ramah pasar, dan lestari serta memiliki keunggulan tersendiri.
Kemudian umat Islam meyakini dan mengakui bahwasannya Islam merupakan agama rahmatan lil ‘aalamiin, yang mengajarkan kepada setiap umatnya untuk mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram, dan harmonis. Karenanya, zakat sebagai instrument pengentasan kemiskinan memiliki banyak keunggulan dibandingkan instrument fiskal konvensional[16] yang kini telah ada, dengan keunggulan sebagai berikut:
1.      Penggunaan zakat sudah ditentukan secara jelas dalam syariat seperti uraian terdahulu, dimana zakat hanya diperuntukkan bagi 8 golongan saja (ashnaf)[17] yaitu: orang-orang fakir, miskin, amil zakat, mu’allaf, budak, orang-orang yang berhutang, fi sabilillah[18], dan ibnu sabil[19]. Jumhur fuqaha sepakat bahwa selain 8 golongan ini, tidak halal menerima zakat. Dan tidak ada satu pihak-pun yang berhak mengganti atau merubah ketentuan ini. Karakteristik ini membuat zakat secara inheren bersifat pro-kemiskinan.
2.      Zakat memiliki tarif yang rendah dan tetap serta tidak pernah berubah-ubah karena sudah diatur dalam syariat. Sebagai misal, zakat yang diterapkan pada basis yang luas seperti zakat perdagangan, tarifnya hanya 2,5%.
3.      Zakat memiliki tarif berbeda untuk jenis harta yang berbeda, dan mengizinkan keringanan bagi usaha yang memiliki tingkat kesulitan produksi lebih tinggi. Sebagai misal, zakat untuk produk pertanian yang dihasilkan dari lahan irigasi tarifnya adalah 5% sedangkan jika dihasilkan dari lahan tadah hujan tarif-nya 10%. Zakat dikenakan pada basis yang luas dan meliputi berbagai aktivitas perekonomian. Zakat dipungut dari produk pertanian, hewan peliharaan, simpanan emas dan perak, aktivitas perniagaan komersial, dan barang-barang tambang yang diambil dari perut bumi. Fiqh kontemporer bahkan memandang bahwa zakat juga diambil dari seluruh pendapatan yang dihasilkan dari aset atau keahlian pekerja. Dengan demikian, potensi zakat adalah sangat besar. Hal ini menjadi modal dasar yang penting bagi pembiayaan program-program pengentasan kemiskinan.
4.      Zakat adalah pajak spiritual yang wajib dibayar oleh setiap muslim dalam kondisi apapun. Karena itu, penerimaan zakat cenderung stabil. Hal ini akan menjamin keberlangsungan program pengentasan kemiskinan dalam jangka waktu yang cukup panjang.
F.     Pemberdayaan Zakat Sebagai Model Pemerataan Kesejahteraan.
Islam adalah agama yang memiliki ciri khas dan karakter "Tsabat wa Tathowur"[20] berkembang dalam frame yang konsisten, artinya Islam tidak menghalangi adanya perkembangan-perkembangan baru selama hal tersebut dalam kerangka atau farme yang konsisten. Manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri. Manusia selalu membutuhkan kebersamaan dalam kehidupannya, Allah menciptakan manusia beraneka ragam dan berbeda-beda tingkat sosialnya, ada yang kaya, ada yang miskin, ada yang kuat, ada yang lemah dan seterusnya. Allah juga menciptakan manusia dengan keahlian dan kepandaian yang berbeda beda pula.
Nilai-nilai tersebut, dalam rangka saling memberi dan saling mengambil manfaat dalam tatanan kebersamaan dalam kehidupan. Demikian pula orang miskin tidak dapat hidup tanpa orang kaya yang mempekerjakan dan mengupahnya. Dan demikian seterusnya. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surat Az-Zukhruf ayat 32:
صِرَٰطِ ٱللَّهِ ٱلَّذِي لَهُۥ مَا فِي ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِي ٱلۡأَرۡضِۗ أَلَآ إِلَى ٱللَّهِ تَصِيرُ ٱلۡأُمُورُ
Artinya : “(Yaitu) jalan Allah yang kepunyaan-Nya segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Ingatlah, bahwa kepada Allah-lah kembali semua urusan” (Qs. Az-Zukhruf :32)

Berdasarkan konsepsi zakat dalam pemerataan kesejahteraan tersebut, maka dapat didisain kebijakan pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan melalui pelembagaan independen pengurangan kemiskinan, sejenis lembaga Amil, yang memang konsen pada usaha penanggulangan kemiskinan. Namun, pemerintah juga harus membuat kebijakan fiskal yang ramah terhadap para pembayar zakat atau kewajiban lain untuk pemerataan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan, melalui pengambanhan zakat yang diarahkan pada peningkatan kesejahteraan umat.
Kemudian zakat sebagai landasan sistem perekonomian Islam berdasarkan pengakuan bahwa Allah adalah pemilik asal, maka hanya Dia yang berhak mengatur masalah pemilikan, hak-hak dan penyaluran serta pendistribusian harta. Zakat adalah pencerminan dari semua itu yang merupakan salah satu hak terpenting yang dijadikan Allah di dalam pemilikan. Dengan demikian, sistem zakat menjadikan modal yang selalu dalam perputaran sehingga terjadi pemerataan kesejahteraan.
Oleh karena itu ada beberapa fungsi dari zakat maal ini yang dapat dijadikan landasan konsep pemberdayaan zakat dalam pemerataan kesejahteraan di antaranya: Pertama, dalam rangka syukur manusia kepada Allah SWT karena kalau kita mendapatkan harta kekayaan sampai lebih kepada nishab zakat, maka itu didalamnya jelas ada hak fuqara (orang fakir) dan masakin (orang miskin) dan lain-lain, yang kebetulan lewat kepada kita, yang pada dasarnya adalah hak mutlak mereka. Maka kita berkewajiban untuk mengeluarkan hak mereka, sebagai wujud pemerataan kesejahteraan. Kedua dari zakat, dalam rangka kasih sayang dan kecintaan orang kaya (aghniya) kepada yang tidak memiliki harta dalam hal ini orang yang berhak menerima zakat (mustahik).


BAB III
PENUTUP

A.    Simpulan
Berzakat memiliki banyak manfaat, diantaranya untuk mensucikan harta yang dimiliki, membersihkan dosa orang yang berzakat, membuktikan atau menjadi saksi atas keimanannya kepada Allah SWT, serta berzakat juga dapat menjadikan harta kekayaannya akan terus berkembang.
Dalam islam zakat telah menjadi suatu kewajiban yang telah disepakati antara umat islam. Namun, dalam pelaksanaannya harus memperhatikan syarat berzakat. Yang termasuk golongan yang wajib untuk berzakat adalah orang - orang yang memiliki harta yang telah masuk haul dan yang hartanya sudah masuk nishab ( ukuran wajib berzakat ). Kemudian yang termasuk dalam golongan yang tidak diwajibkan untuk berzakat adalah orang – orang yang menjadi budak atau yang belum merdeka. Sedangkan bagi orang kafir, hukumnya sunnah artinya orang kafir itu boleh berzakat akan tetapi zakatnya tidak dianggap.

B.     Saran
Kita sebagai seorang muslim ketika kita memiliki harta yang berlebih, maksudnya harta tersebut telah masuk waktu haul dan telah memenuhi nushab maka hendaknya kita menzakatkan harta kita untuk orang yang membutuhkan. Karena dalam berzakat kita tidak hanya dapat membantu orang yang membutuhkan saja, akan tetapi kita juga menolong diri kita sendiri agar terjauh dari panasnya api neraka.




DAFTAR PUSTAKA
Departemen Agama. 1978. Al-Quran dan Terjemahannya. Bumi Restu: Jakarta
Azzam, Abdul Aziz Muhammad, dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas. 2009. Fiqh Ibadah. Jakarta: Amzah.
Bigha, Mustofa Dibbul. 2009. Fiqih Syafi’i. Putra Pelajar.
Departemen Agama RI. 2002. Islam untuk Disiplin Ilmu Ekonomi. Jakarta: Departemen Agama RI.
Hadi, Muhammad. 2010. Problematika Zakat Profesi dan Solusinya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Isbir Fadly dkk, 2008. Panduan Organisasi Pengelola Zakat. Departemen Agama,
Qadir, Abdurrachman. 1998. Zakat. Jakarta: Fajar Interpratama Offset.
Nasrun Haroen dkk, 2008. Membangun Peradaban Zakat. Departemen Agama RI.
Rasjid, Sulaiman. 2010. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensi.








[1] Muttafaq ‘alaih: Dilansir oleh Ad-Daruquthni dari narasi Ibnu Umar dengan komentar bahwa sanad hadis ini shahih muttasil. Lihat At-Talkhis Al-Hibr fi Ahadist Ar-Rafi’I Al-Kabir II/186

[2] Harta rikaz adalah harta terpendam
[3]Diriwayatkan oleh jama’ah perawi. Lihat Nail Al-Authar IV/135
[4] Nishab adalah ukuran
[5] Diriwayatkan dalam Fiqih Ibadah halaman 345
[6] Muzakki adalah orang yang berzakat
[7] Hablum minallah yaitu hubungan seorang muslim dengan sang maha pencipta
[8] Hablum minannas yaitu hubungan seorang muslim dengan sesame manusia
[9] Amil zakat adalah orang yang bertugas atau organisasi yang mengurusi zakat
[10] Pengelolaan zakat menurut Prof. Dr. KH. Sjech Hadi Permono, SH, Ma

[11]Asnaf golongan orang yang berhak menerima zakat
[12] Hakekat Pelaksanaan zakat menurut  Prof.Dr KH.Sjechul Hadi Permono,SH.MA
[13] Orang yang lemah imannya
[14] Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat
[15] Rahmatan lil ‘alamin yaitu islam merupakan agama yang membawa rahmat
[16] Berdasarkan pada buku Membangun Peradaban Zakat halaman 126
[17] Ashnaf yaitu golongan yang berhak menerima zakat
[18] Fi sabilillah adalah orang yang berperang dijalan Allah untuk menegakkan islam di muka bumi
[19] Ibnu sabil adalah seorang musafir yang kehabisan bekal di tengah perjalanan sehingga tidak bisa melanjutkan perjalanan
[20] Berdasarkan buku Pokok-pokok hokum islam dijelaskan bahwa Islam adalah agama yang memiliki ciri khas dan karakter "Tsabat wa Tathowur

1 komentar: